Rabu, 23 Maret 2011

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENYIDIKAN

Pengertian dan Tujuan Penyidikan
Istilah dan pengertian penyidikan secara gramatikal “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana”. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
   Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 butir 13 yang dimaksud penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Mulai dari penyidikan, POLRI menggunakan parameter alat bukti sah yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segitiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan tentang Tindak pidana apa yang telah dilakukan; Kapan tidak pidana itu dilakukan; Dimana tindak pidana itu dilakukan; Dengan apa tindak pidana itru dilakukan; Bagaimana tindak pidana itu dilakukan; Mengapa tindak pidana iti dilakukan; siapa pelakunya (Abdurachman 1996:98).
Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan dalam memulai penyidikan menurut Pasal 106 KUHAP “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”
Tujuan penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberi pembuktian-pembuktian mengenai kesalahan yang telah dilakukannya (Bawengan 1977:11)
Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan sehubungan dengan fakta-fakta tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Menghimpun keterangan-keterangan termaksud biasanya adalah mengenai:
(1) Fakta tentang terjadinya sesuatu kejahatan.
(2) Identitas dari pada sikorban.
(3) Tempat yang pasti di mana kejahatan dilakukan.
(4) Bagaimana kejahatan itu dilakukan.
(5) Waktu terjadinya kejahatan.
(6) Apa yang menjadi motif, tujuan serta niat.
(7) Identitas pelaku kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar