Aliran-Aliran dalam Hukum Pidana
Secar garis besar, aliran-aliran ini dapat dibagi tiga, yakni: aliran klasik, aliran moderen, dan aliran neoklasik (Muladi dan Nawawi Arief 1998:67).
1. Aliran Klasik
Timbulnya aliran ini merupakan reaksi terhadap anciem regime yang abtair pada abad ke-18 di Prancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan ketidak-adilan. Karakteristik dari pada aliran ini adalah sebagai berikut:
(1). Legal definition of crime
Hal ini merupakan pengambaran klasifikasi dari pada jenis-jenis perilaku tertentu, yang oleh pembuat undang-undang dianggap sebagai tindak pidana.
(2). Let the punishment fit the crime
Hal ini sering disebut sebagai konstribusi utama dari tokoh aliran klasik, yakni Cesare Beccaria yang pada tahun 1974 menulis sebuah essay yang terkenal yakni Dei delitti e delle pene (On Crimes and punishment).
Ajaran ini sering pula disebut sebagai blind worship of punishment yang memuja pidana sebagai sarana yang ampuh untuk mengatasi kejahatan.
(3). Doctrine of free will
Doktrin ini meragukan bahwa kelakuan manusia bersifat purposip, landasan kelakuan manusia adalah apa yang dinamakan hendonism, di mana manusia mempunyai kebebasan memilih perbuatan-perbuatan yang dapat memberikan kepadanya kebahagian dan menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaan.
Oleh karena itu pidana dikemukakan pada setiap kejahatan itu di dalam tingkatan yang dapat menghasilkan lebih banyak penderitaan dari pada kebahagiaan terhadap barang siapa yang melakukan.
(4). Death penalty for some offenses
Hal ini sebenarnya tidak mutlak, karena Beccarai sendiri sebagai pelopor aliran ini menolak pidana mati dengan beberapa alasan.
(5). Anecdotal methode-no empirical research
Hal ini sejalan dengan pandangan hendonistik, sehingga hukum harus dirumuskan secara jelas dan tertutup bagi interprestasi hakim.
Hakim hanyalah merupakan instrumen hukum, dan hanya diijinkan untuk menentukan benar atau salah dan kemudiaan memberikan pidana yang sudah ditentukan oleh pembuat undang-undang.
(6). Definite sentence
Pidana ditentukan secara pasti oleh pembuat Undang-undang dan sama sekali tidak diijinkan adanya judicial discreation.
2. Aliran Modern
Aliran ini timbul pada abad ke-19 dan yang menjadi pusat perhatian adalah si pembuat. Aliran ini sering disebut juga aliran positif karena di dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Ciri-ciri dari pada aliran ini adalah sebagai berikut:
(1). Rejected legal definition of crimes and substituted natural crime
Natural dalam hal ini diartikan sebagai sesuatu yang tidak konvensional, sesuatu yang ada di dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat, bebas dari pada keadaan-keadaan dan urgensi-urgensi dari pada masa tertentu atau pandangan-pandangan tertentu dari pembuat undang-undang. Jadi natural crime dalam hal ini mengambarkan perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan.
(2). Let the punishment fit the criminal
Menurut Cesare Lamborso (1835-1909) salah seorang pelapor aliran ini, sepanjang setiap pelaku tindak pidana mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang berbeda-beda, adalah merupakan suatu kebodohan untuk menerapkan pidana yang melakukan tindak pidana tertentu.
(3). Doctrine of determinism
Doktrin ini menyatakan tingah laku seseorang merupakan hasil interaksi antara kepribadian dan lingkungan hidup seseorang.
Bukan pelaku tindak pidana yang menghendaki perbuatan pidana, tetapi situasilah yang mendorongnya demikian.
Situasi dalam hal ini mencakup personal dan moral, sedangkan lingkungan hidup tersebut di atas menjadikannya sebagi mata rantai sebab akibat, eksternal dan internal yang menentukan sebagai penjahat.
(4). Abolition of the death penalty
Menurut Vernon Fox (Muladi 1992:64) ini juga tidak terlalu mutlak. Hal ini terbukti dari usul Raffaele Garofalo (1852-1934) yang juga seorang pelapor aliran moderen, untuk mempertahankan pidana mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana sebagai akibat kerusakan psikologi yang bersifat permanen yang menjadikan tidak layak hidup bermasyarakat.
(5). Empirical research: use of the inductive method
Menurut Stephen Schafer (Muladi 1992:64), kelahiran positif pada akhir abad 18 melambangkan bahwa the era of faith telah lalu dan scientific age telah dimulai.
Scientific age ini didasarkan atas penemuan-penemuan ilmiah, baik ilmu-ilmu alam, sebagai landasan filsafat individualisasi serta pembinaan narapidana secara ilmiah.
(6). Indeterminate sentence
Pidana yang tidak ditentukan secara pasti ini sesuai dengan pandangan Lambroso yang menyatakan bahwa different criminal have different needs, Dalam hal ini keputusan tentang pidana diserahkan kepada Pengadilan.
Undang-Undang dalam hal ini hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum yang diperkenankan oleh undang-undang.
Pada tahun-tahun setelah Perang Dunia II, aliran moderen ini berkembang menjadi aliran atau gerakan perlindungan masyarakat (social defence) yang memutuskan tujuannya pada pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelaku tindak pidana (the prevention of crime and the treatment of offenders).
3. Aliran Neo Klasik
Aliran ini berkembang selama abad 19 dan mempunyai dasar yang sama dengan aliran klasik, tetapi dengan modifikasi tertentu.
Untuk menambah kejelasan, di bawah ini dikemukakan beberapa karakteristik dalam aliran ini, yaitu:
(1). Modifikasi dari doktrine of free will, yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa atau keadan-keadaan lain.
(2). Diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan (mitigating circumtances) baik fisik, lingkungan maupun mental.
(3). Modifikasi dari doktrin pertanggungan jawab pidana guna menetapkan peringanaan pidana dengan pertanggungjawaban sebagai, di dalam hal-hal yang khusus, misalnya gila, di bawah umur, dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuaan dan niat seseorang pada waktu terjadinya kejahatan.
(4). Diperkenankan masuknya kesaksian ahli (expert testimony) untuk menentukan derajat pertanggung jawaban.
Aliran neo klasik ini sebenarnya berpangkal dari aliran klasik yang dalam perkembangannya kemudian dipengaruhi oleh aliran modern.
Menurut pendapat Howard Abadinsky, pembahasan dan pemahaman terhadap ketiga aliran tersebut di atas sangat penting karena dari perbandingan karakteristik anatara aliran-aliran dai dalam hukum pidana tersebut, jelas di dalam hukum pidana tersebut, jelas bahwa persoalan disparitas pidana tidak akan muncul bilamana kita menganut aliran klasik yang di dalam pemidanaan mendasarkan diri pada definite sentence, yang tidak memungkinkan sama sekali adanya judicial discretiaon.
Yang penting di dalam hal ini adalah konsistensi kita dalam menganut salah satu aliran. Seandainya kita memang memilih aliran moderen atau neo klasik maka kita harus konsisten dengan segala konsekuensinya.
Di dalam hal disparitas pidana, yang penting adalah sampai sejauh manakah disparitas pidana tersebut mendasarkan diri atas: resanable justification.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar