Rabu, 23 Maret 2011

aliran dalam hukum pidana

Aliran-Aliran dalam Hukum Pidana
Secar garis besar, aliran-aliran ini dapat dibagi tiga, yakni: aliran klasik, aliran moderen, dan aliran neoklasik (Muladi dan Nawawi Arief 1998:67).
1. Aliran Klasik
    Timbulnya aliran ini merupakan reaksi terhadap anciem regime yang abtair pada abad ke-18 di Prancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan ketidak-adilan. Karakteristik dari pada aliran ini adalah sebagai berikut:
(1). Legal definition of crime
Hal ini merupakan pengambaran klasifikasi dari pada jenis-jenis perilaku tertentu, yang oleh pembuat undang-undang dianggap sebagai tindak pidana.
(2). Let the punishment fit the crime
Hal ini sering disebut sebagai konstribusi utama dari tokoh aliran klasik, yakni Cesare Beccaria yang pada tahun 1974 menulis sebuah essay yang terkenal yakni Dei delitti e delle pene (On Crimes and punishment).
Ajaran ini sering pula disebut sebagai blind worship of punishment yang memuja pidana sebagai sarana yang ampuh untuk mengatasi kejahatan.
(3). Doctrine of free will
Doktrin ini meragukan bahwa kelakuan manusia bersifat purposip, landasan kelakuan manusia adalah apa yang dinamakan hendonism, di mana manusia mempunyai kebebasan memilih perbuatan-perbuatan yang dapat memberikan kepadanya kebahagian dan menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaan.
Oleh karena itu pidana dikemukakan pada setiap kejahatan itu di dalam tingkatan yang dapat menghasilkan lebih banyak penderitaan dari pada kebahagiaan terhadap barang siapa yang melakukan.
(4). Death penalty for some  offenses
Hal ini sebenarnya tidak mutlak, karena Beccarai sendiri sebagai pelopor aliran ini menolak pidana mati dengan beberapa alasan.
(5). Anecdotal methode-no empirical research
Hal ini sejalan dengan pandangan hendonistik, sehingga hukum harus dirumuskan secara jelas dan tertutup bagi interprestasi hakim.
Hakim hanyalah merupakan instrumen hukum, dan hanya diijinkan untuk menentukan benar atau salah dan kemudiaan memberikan pidana yang sudah ditentukan oleh pembuat undang-undang.
(6). Definite sentence
Pidana ditentukan secara pasti oleh pembuat Undang-undang dan sama sekali tidak diijinkan adanya judicial discreation.
2. Aliran Modern
Aliran ini timbul pada abad ke-19 dan yang menjadi pusat perhatian adalah si pembuat. Aliran ini sering disebut juga aliran positif karena di dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Ciri-ciri dari pada aliran ini adalah sebagai berikut:
(1). Rejected legal definition of crimes and substituted natural crime
Natural dalam hal ini diartikan sebagai sesuatu yang tidak konvensional, sesuatu yang ada di dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat, bebas dari pada keadaan-keadaan dan urgensi-urgensi dari pada masa tertentu atau pandangan-pandangan tertentu dari pembuat undang-undang. Jadi natural crime dalam hal ini mengambarkan perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan.
(2). Let the punishment fit the criminal
Menurut Cesare Lamborso (1835-1909) salah seorang pelapor aliran ini, sepanjang setiap pelaku tindak pidana mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang berbeda-beda, adalah merupakan suatu kebodohan untuk menerapkan pidana yang melakukan tindak pidana tertentu.
(3). Doctrine of determinism
Doktrin ini menyatakan tingah laku seseorang merupakan hasil interaksi antara kepribadian dan lingkungan hidup seseorang.
Bukan pelaku tindak pidana yang menghendaki perbuatan pidana, tetapi situasilah yang mendorongnya demikian.
Situasi dalam hal ini mencakup personal dan moral, sedangkan lingkungan hidup tersebut di atas menjadikannya sebagi mata rantai sebab akibat, eksternal dan internal yang menentukan sebagai penjahat.
(4). Abolition of the death penalty
Menurut Vernon Fox (Muladi 1992:64) ini juga tidak terlalu mutlak. Hal ini terbukti dari usul Raffaele Garofalo (1852-1934) yang juga seorang pelapor aliran moderen, untuk mempertahankan pidana mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana sebagai akibat kerusakan psikologi yang bersifat permanen yang menjadikan tidak layak hidup bermasyarakat.
(5). Empirical research: use of the inductive method
Menurut Stephen Schafer (Muladi 1992:64), kelahiran positif pada akhir abad 18 melambangkan bahwa the era of faith telah lalu dan scientific age telah dimulai.
Scientific age ini didasarkan atas penemuan-penemuan ilmiah, baik ilmu-ilmu alam, sebagai landasan filsafat individualisasi serta pembinaan narapidana secara ilmiah.
(6). Indeterminate sentence
Pidana yang tidak ditentukan secara pasti ini sesuai dengan pandangan Lambroso yang menyatakan bahwa different criminal have different needs, Dalam hal ini keputusan tentang pidana diserahkan kepada Pengadilan.
Undang-Undang dalam hal ini hanya menentukan alternatif-alternatif dalam batas-batas minimum dan maksimum yang diperkenankan oleh undang-undang.
Pada tahun-tahun setelah Perang Dunia II, aliran moderen ini berkembang menjadi aliran atau gerakan perlindungan masyarakat (social defence) yang memutuskan tujuannya pada pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelaku tindak pidana (the prevention of crime and the treatment of offenders).
3. Aliran Neo Klasik
Aliran ini berkembang selama abad 19 dan mempunyai dasar yang sama dengan aliran klasik, tetapi dengan modifikasi tertentu.
Untuk menambah kejelasan, di bawah ini dikemukakan beberapa karakteristik dalam aliran ini, yaitu:
(1).  Modifikasi dari doktrine of free will, yang dapat dipengaruhi oleh patologi, ketidakmampuan, penyakit jiwa atau keadan-keadaan lain.
(2). Diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan (mitigating circumtances) baik fisik, lingkungan maupun mental.
(3). Modifikasi dari doktrin pertanggungan jawab pidana guna menetapkan peringanaan pidana dengan pertanggungjawaban sebagai, di dalam hal-hal yang khusus, misalnya gila, di bawah umur, dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuaan dan niat seseorang pada waktu terjadinya kejahatan.
(4). Diperkenankan masuknya kesaksian ahli (expert testimony) untuk menentukan derajat pertanggung jawaban.
Aliran neo klasik ini sebenarnya berpangkal dari aliran klasik yang dalam perkembangannya kemudian dipengaruhi oleh aliran modern.
Menurut pendapat Howard Abadinsky, pembahasan dan pemahaman terhadap ketiga aliran tersebut di atas sangat penting karena dari perbandingan karakteristik anatara aliran-aliran dai dalam hukum pidana tersebut, jelas di dalam hukum pidana tersebut, jelas bahwa persoalan disparitas pidana tidak akan muncul bilamana kita menganut aliran klasik yang di dalam pemidanaan mendasarkan diri pada definite sentence, yang tidak memungkinkan sama sekali adanya judicial discretiaon.
Yang penting di dalam hal ini adalah konsistensi kita dalam menganut salah satu aliran. Seandainya kita memang memilih aliran moderen atau neo klasik maka kita harus konsisten  dengan segala konsekuensinya.
Di dalam hal disparitas pidana, yang penting adalah sampai sejauh manakah disparitas pidana tersebut mendasarkan diri atas: resanable justification.

HIMNE HIMPAUDI

HIMNE HIMPAUDI

DI BAWAH PANJI HIMPAUDI
KAMI BERBAKTI DAN MENGABDI
MEMBANGUN KEJAYAAN ANAK NEGERI
DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINIA

                   SAURI TAULADAN ERAT TERPATRI
                   WAHAI  INSAN HIMPAUDI
             TERTITIP RASA BANGGA KAMI
             DIBAWAH PANJI HIMPAUDI

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENYIDIKAN

Pengertian dan Tujuan Penyidikan
Istilah dan pengertian penyidikan secara gramatikal “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana”. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau Mengamat-amati (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
   Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 butir 13 yang dimaksud penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Mulai dari penyidikan, POLRI menggunakan parameter alat bukti sah yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segitiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan tentang Tindak pidana apa yang telah dilakukan; Kapan tidak pidana itu dilakukan; Dimana tindak pidana itu dilakukan; Dengan apa tindak pidana itru dilakukan; Bagaimana tindak pidana itu dilakukan; Mengapa tindak pidana iti dilakukan; siapa pelakunya (Abdurachman 1996:98).
Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan dalam memulai penyidikan menurut Pasal 106 KUHAP “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”
Tujuan penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberi pembuktian-pembuktian mengenai kesalahan yang telah dilakukannya (Bawengan 1977:11)
Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan sehubungan dengan fakta-fakta tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Menghimpun keterangan-keterangan termaksud biasanya adalah mengenai:
(1) Fakta tentang terjadinya sesuatu kejahatan.
(2) Identitas dari pada sikorban.
(3) Tempat yang pasti di mana kejahatan dilakukan.
(4) Bagaimana kejahatan itu dilakukan.
(5) Waktu terjadinya kejahatan.
(6) Apa yang menjadi motif, tujuan serta niat.
(7) Identitas pelaku kejahatan.

PENGERTIAN PERSEPSI

Persepsi dalam Perspektif Teori
Manusia sebagai makhuk sosial yang sekaligus juga makhluk individual, maka terdapat perbedaan antara individu yang satu dengan yang lainnya, adanya perbedaan inilah yang antara lain menyebabkan mengapa seseorang menyenangi suatu obyek sedangkan orang lain tidak senang bahkan membenci obyek tersebut. Hal ini sangat tergantung bagaimana individu menanggapi obyek tersebut dengan persepsinya, pada kenyataannya sebagian besar sikap, tingkah laku dan penyesuaian ditentukan oleh persepsinya. Persepsi pada hakikatnya adalah merupakan proses penilaian seseorang terhadap obyek tertentu.
Pengertian persepsi menurut beberapa ahli yaitu antara lain:
(1)  (Walgito 2002:69) Persepsi adalah proses yang terjadi di dalam diri individu yang dimulai dengan diterimanya rangsang, sampai rangsang itu disadari dan dimengerti oleh individu sehingga individu dapat mengenali dirinya sendiri dan keadaan di sekitarnya.
(2)  Thoha (1980) menyatakan persepsi adalah proses kognitif yang dialami oleh seseorang di dalam memahami informasi tentang lingkungan, baik melalui penglihatan, pendengaran, penghayatan, perasaan dan penciuman. pendapat lain juga dikemukakan oleh Mar’at (1981) mengatakan bahwa persepsi adalah suatu proses pengamatan seseorang yang berasal dari suatu kognisi secara terus menerus dan dipengaruhi oleh informasi baru dari lingkungannya.
(3)  Riggio (1990) juga mendefinisikan persepsi sebagai proses kognitif baik lewat penginderaan, pandangan, penciuman dan perasaan yang kemudian ditafsirkan.
(4)  Young (1956) juga berpendapat bahwa persepsi merupakan aktivitas mengindera, mengintegrasikan dan memberikan penilaian pada obyek-obyek fisik maupun obyek sosial, dan penginderaan tersebut tergantung pada stimulus fisik dan stimulus sosial yang ada di lingkungannya. Sensasi-sensasi dari lingkungan akan diolah bersama-sama dengan hal-hal yang telah dipelajari sebelumnya baik hal itu berupa harapan-harapan,nilai-nilai, sikap, ingatan dan lain-lain.
(5)  Sedangkan menurut Rahmat jalaludin persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan (Jalaludin 1998:51).
(6)  Pengertian yang lain menyebut persepsi adalah proses dimana kita menafsirkan dan mengorganisasikan pola stimulus dalam lingkungan (Atkinson dan Hilgrad 1991:201).
(7)  Bower juga berpendapat bahwa Persepsi ialah interpretasi tentang apa yang diinderakan atau dirasakan individu.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa persepsi adalah proses pemahaman ataupun pemberian makna atas suatu informasi terhadap stimulus. Stimulus didapat dari proses penginderaan terhadap objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan antar gejala yang selanjutnya diproses oleh otak.

10 ASAS KUHAP

10 ASAS DALAM KUHAP
1. asas equality before the law : perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum   dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
2. asas legalitas dalam upaya paksa : penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
3. asas presumption of innocence : kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya

4. asas remedy and rehabilitation : kepada seorang yang di tangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukumyang sengaja atau karena kelalaiannya asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. asas fair, impartial, impersonal dan objective : peradilan harus dilakukan dengan cepat, sedrhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6. asas legal assistance: setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. miranda rule :kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.
8. asas presentasi : pengadilan memaksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. asas keterbukaan : sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
10. asas pengawasan : pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.